Dark/Light Mode

Disdik DKI Akan Gelorakan 5 Jurus Pencegahan

Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

Selasa, 21 Januari 2025 06:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko. (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko. (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta meningkat tajam pada 2024. Dari data itu, yang bikin miris, kasus kekerasan seksual juga mengalami lonjakan.

Data Jaringan Pemantau Pendi­dikan Indonesia (JPPI) mencatat, pada 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidi­kan. Angka ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 285 kasus.

Dari ratusan kasus tersebut, kekerasan seksual yang paling banyak. Yakni, sebanyak 42 persen. Jika dirinci per wilayah, Jakarta menempati urutan kelima sebagai provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi dengan 30 kasus atau 4,9 persen.

Baca juga : Clippers Semakin Perkasa

Dinas Pemberdayaan Perem­puan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta juga men­catat, pada 2024 terjadi pening­katan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni ter­jadi 2.041 kasus. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan 2023, yakni 1.682 kasus.

Kasus kekerasan mayoritas terjadi di rumah. Yakni, 1.198 atau 58,7 persen. Posisi kedua, di lingkungan sekolah, dengan 180 kasus. Data ini juga mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama pelecehan seksual, mengalami peningkatan. Mirisnya, kasus tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

Untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Ja­karta merumuskan sejumlah lang­kah strategis yang akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Disdik DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Baca juga : Siap Dinikahi Dito Mahendra

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko membeberkan, langkah pertama, menerapkan kebijakan pence­gahan dan penanggulangan kekerasan di seluruh sekolah mengacu pada Peraturan Gu­bernur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan.

Kedua, program sekolah ra­mah anak akan dioptimalkan di seluruh satuan pendidikan.

“Program ini mengutamakan pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter, pelatihan guru serta pelibatan orangtua dan masyarakat dalam menciptakan budaya sekolah yang inklusif dan bebas dari kekerasan,” kata Sarjoko, Kamis (16/1/2025).

Baca juga : Masa Cekal Firli Sudah Habis

Ketiga, Disdik DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan pelaporan di lingkungan seko­lah. Hal ini sesuai arahan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pen­didikan Nomor e-0061/SE/2023, yang menekankan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Tim ini, dijelaskan Sarjoko, melibatkan komite sekolah, pengawas pendidikan dan pihak berwenang untuk memantau potensi kekerasan.

“Layanan hotline pelaporan kekerasan juga akan disediakan untuk memastikan penanganan cepat dan aman,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.