Dark/Light Mode

Tarif Air PAM Jakarta Naik 71 Persen, Warga Rusun Protes Ngadu Ke Gubernur

Minggu, 26 Januari 2025 19:59 WIB
Warga yang tergabung dalam himpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mendatangi Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Warga yang tergabung dalam himpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mendatangi Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga yang tergabung dalam himpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mendatangi Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan adanya kenaikan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya hingga 71 persen.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhtta, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan PAM Jaya tak peka terhadap kondisi penghuni rusun. Warga yang tinggal di rumah susun sebagian berpenghasilan menengah dan rendah.

Baca juga : Ratusan Gedung Tinggi Jakarta Tidak Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

“Adanya tarif baru dinilai layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan,” ujar Adjit dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

Adjir menerapkan dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Tarif air bersihnya sebesar Rp 21.500 per m3.

"Terkait hal itu kami perlu penjelasan, dasar apa PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda, apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial," ujar dia.  

Baca juga : Gaji Presiden Dimakzulkan Naik 3 Persen, Warga Korsel Ngedumel Di Medsos

Adjit mengatakan sangat tidak tepat jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan seperti gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun.

Pihaknya mengusulkan kata apartemen dirincikan. Adjit menyampaikan gedung bertingkah yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.

"Akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500," kata Adjit.

Padahal, kata dia, warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih.

“Cukup ironis jika pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini," ujar dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.