Dark/Light Mode

Pimpinan DPRD Minta Pemprov DKI Gercep Tanggapi Aduan Warga Di Aplikasi JAKI

Kamis, 27 Februari 2025 14:26 WIB
Bangunan melanggar GSB di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan itu sudah mendapatkan perintah segel namun Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan tidak melakukan tindakan apapun. (Foto: Tangkapan Layar dari Aplikasi JAKI)
Bangunan melanggar GSB di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan itu sudah mendapatkan perintah segel namun Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan tidak melakukan tindakan apapun. (Foto: Tangkapan Layar dari Aplikasi JAKI)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat atau gercep merespons aduan warga di Aplikasi JAKI. Jangan sampai penanganan hanya terlambat atau normatif untuk memenuhi standart operating procedure (SOP).

Rany juga menyoroti perihal respon dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti.

“Ngadu sekarang dan baru ditindaklanjuti minggu depan, keburu selesai itu. Pokoknya harus responsif,” tukas Rany di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Rany mendukung program prioritas pasangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Bang Anung) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Bang Doel) untuk mengembangkan Jakarta Kini (JAKI) menjadi superApps.

Ia berharap, JAKI bisa menjadi aplikasi modern unggulan masyarakat Jakarta dalam memberikan berbagai informasi.

Seperti informasi pelayanan, memantau harga pangan, kualitas udara, hingga menerima layanan pengaduan warga.

Termasuk layanan pembayaran pajak, mengecek jadwal transportasi umum, hingga memberikan layanan ambulans gratis 24 jam via gawai.

“Apapun bentuknya dan baik untuk masyarakat pasti kita support (dukung-red),” ujar Rany, Rabu (26/2).

Aplikasi JAKI, sambung Rany, harus memiliki fitur yang mudah diterima maupun dipahami masyarakat.

“Selama SuperApps ini bisa jadi lebih baik dan mampu menampung aduan serta keluhan masyarakat,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Sehingga, JAKI mampu mengatasi keluhan dan kebutuhan dengan cepat.

“Bentuk aplikasinya harus yang memudahkan dan penuh inovasi,” ungkap Rany.

Dia juga mengimbau agar Aplikasi JAKI disempurnakan. Dengan demikian, tak ada kendala seperti server error dan lemot.

“Jangan lemot. Kalau lemot, orang malas membuat aduan atau mencari informasi,” tambah Rany.

Sebelumnya, warga mengeluhkan tindak lanjut laporan di JAKI hanya untuk memenuhi SOP. Warga itu sudah sejak Agustus 2024 dia melaporkan bangunan di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) lewat aplikasi JAKI.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas pun menemukan adanya pelanggaran dan sejak 15 Agustus 2024 dilaporkan dan sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 sampai 3, Surat Pembatasan Kegiatan dan Surat Perintah Penyegelan pada tanggal 11 Oktober 2024, namun hingga ini kegiatan pembangunan berjalan terus.

"Saya melaporkan saat pembangunan baru pondasi pada Agustus 2024, Februari ini sudah terbangun sampai 4 lantai," katanya.

Menurutnya, melaporkan karena bangunan itu tepat berada disebelah rumahnya. Pelanggaran itu sangat kentara lantaran bagian depan bangunan sangat dekat dengan jalan. Padahal, bangunan-bangunan baru yang berada disebelahnya berjarak sesuai GSB.

Bahkan, walaupun sudah ada Surat Perintah Penyegelan pada Oktober 2024 namun plang segel tidak pernah terpasang.

"Dua minggu lalu mereka baru mengecor lantai 4. Aktivitas pembangunan tidak terhenti sehari pun," keluhnya.

Dia mengatakan, di aplikasi JAKI kemudian terungkap bahwa bangunan itu sudah mendapat 5 kali surat dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.