Dark/Light Mode

Polres Metro Jakbar Gerak Cepat Amankan Preman Kuasai Lahan

Kamis, 27 Februari 2025 22:07 WIB
Polres Metro Jakbar Gerak Cepat Amankan Preman Kuasai Lahan

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar), mengamankan beberapa orang preman terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan pihaknya mengamankan 2 orang preman dari lokasi lahan tersebut.

‎“Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman,” ujar Arfan pada Kamis, (27/2/2025).

Baca juga : Dirjen Bina Adwil Tekankan Trantibumlinmas sebagai Urusan Wajib Pemerintahan

Kedua orang preman yang sempat diamankan itu telah dimintai keterangan di Mapolrestro Jakbar. “Diamankan sebagai saksi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan Satreskrim Polrestro Jakbar menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disampaikan Rosalina Soesilawati.

Atas laporan itu, lanjut AKBP Arfan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman.

Baca juga : Kabar Terbaru Dari Vatikan: Paus Fransiskus Gagal Ginjal Tahap Awal

Selain dua orang preman, anggota turut mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun, serta 3 unit‎ sepeda motor.

Kedua orang preman dan sejumlah senjata serta sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolresto Jakbar. Sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi. “Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi‎,” ujar AKBP Irfan.

‎Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara, ‎mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Polrestro Jakbar yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa.

Baca juga : Mentan Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.

“Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” tegasnya.

Terlebih, kata Rivai, saat pendudukan paksa lahan tersebut, sekelompok massa menggunakan atribut bertuliskan Pengadilan Jakarta Barat.‎

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.