Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Pram mengatakna, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca juga : DPD Gerindra Banten Bagikan 1.500 Paket Takjil Dan Santuni Puluhan Yatim
"Tidak ada pengecualian, siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," ujar Pramono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Pramono Anung menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, meski dia belum membeberkan secara rinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Baca juga : BRI Group Bagikan 100.000 Paket Sembako Di Bulan Ramadan
"Kalau ada yang melakukan, pasti kami akan beri sanksi. Sanksinya nanti akan kami rumuskan," kata Pramono.
Keputusan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara
Baca juga : PSU Pilkada Serang, Pengamat: Masyarakat Cenderung Tolak Dinasti Politik
Pram mengingatkan seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup Pramono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya