Dark/Light Mode

Gagal Lolos Uji Emisi, 14 Pengendara Di Jaktim Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan

Selasa, 15 April 2025 15:57 WIB
Uji emisi gratis di Jalan Supriyadi, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). (Foto: DLH DKI)
Uji emisi gratis di Jalan Supriyadi, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). (Foto: DLH DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 28 kendaraan beragam jenis yang melintas di Jalan Supriyadi, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan uji emisi gratis. Hasilnya, didapati 14 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji atau memiliki gas buang melebihi ketentuan.

Sebelum dilakukan penghentian kendaraan secara random untuk uji emisi, terlebih dahulu dilakukan apel yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan, dalam razia kali ini lebih difokuskan terhadap kendaraan berbahan bakar solar.

Baca juga : Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

"Uji emisi gratis ini melibatkan personel gabungan dari unsur Dinas LH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Tiyana menjelaskan, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilakukan BAP dan diminta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan dilakukan Sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai acuan pemberian sanksi agar memberikan efek jera," terangnya.

Baca juga : Gelar Safari Ramadan, Pelita Air Berbagi Kebahagian Dengan Anak Panti Asuhan

Ia menambahkan, pelaksanaan uji emisi juga akan dilakukan di wilayah lain di Jakarta. Sehingga, diharapkan semua kendaraan di Jakarta memiliki emisi atau gas buang yang sesuai aturan.

"Kendaraan harus rutin diservis atau dirawat sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta," ungkapnya.

Kepala Bidang Penyidik Satpol PP DKI,  Raja Maniring Tamo Sijabat mengatakan, untuk pelaksanaan Sidang Tipiring akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei mendatang. 

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Berat Digencarkan, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi!

"Sanksi dapat diberikan berupa denda dengan nilai maksimal Rp 50 juta yang mengacu pada Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," bebernya.

Sementara itu, salah seorang sopir truk  Agus Suprapto (45) mengaku sempat kaget karena ada razia uji emisi gratis. 

"Hasil uji emisi ternyata kendaraan saya tidak lolos, sehingga diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.