Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Uji Emisi Kendaraan Berat Digencarkan, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi!
Selasa, 11 Maret 2025 22:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah semakin serius dalam menanggulangi polusi udara dengan menggencarkan uji emisi kendaraan berat. Bagi yang melanggar, siap-siap kena sanksi.
Dalam upaya ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025.
Kegiatan ini dimulai di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, pada Senin (11/03/2025).
Kegiatan tersebut bakal berlanjut di berbagai titik strategis. Termasuk pelabuhan, terminal, serta pintu tol utama di Jabodetabek.
Kendaraan Berat Penyumbang Polusi Terbesar
Berdasarkan kajian pada 2019 dan 2023, kendaraan berbahan bakar diesel, terutama Heavy Duty Vehicles (HDV) seperti truk, menyumbang lebih dari 50 persen polusi udara di Jabodetabek, khususnya parameter PM2,5.
Baca juga : Diganjar Penghargaan Jadi Penggembala Sapi
Sementara itu, Light Duty Vehicles (LDV) menyumbang lebih dari 20 persen.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengurangan emisi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengujian emisi di berbagai titik, mulai dari kawasan industri hingga pelabuhan. Ini butuh kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemilik kendaraan, demi mengurangi emisi hingga 33-35 persen,” ujar Hanif.
Tiga Langkah Strategis Pemerintah
Dalam upaya memperketat pengendalian emisi kendaraan berat, pemerintah menerapkan tiga langkah utama: Pertama, pelaksanaan uji emisi massal. Pengujian dilakukan langsung di lapangan, termasuk di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan berat.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan 1.100 Porsi Makanan Pada Korban Banjir
Kedua, sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan diberikan peringatan tertulis, denda, hingga pembekuan izin operasional sesuai Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga, dorongan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. Pemerintah mendorong pemilik kendaraan untuk rutin melakukan servis serta beralih ke bahan bakar ramah lingkungan, agar emisi kendaraan tetap terkendali.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Selain sanksi administratif, pemerintah juga menyiapkan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran udara.
Berdasarkan Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Kami tidak akan ragu menindak perusahaan atau pemilik kendaraan yang abai terhadap aturan emisi. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” tegas Hanif.
Baca juga : DPR: Regulasi Perkoperasian Perlu Kearifan Agar Tak Hambat Spirit Koperasi
Setelah pelaksanaan di Kawasan Industri KBN, kegiatan serupa akan dilanjutkan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, serta di berbagai terminal dan pintu tol utama di Jabodetabek.
Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan berat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini.
“Dengan menjaga kendaraan tetap laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita turut berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua,” pungkas Hanif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya