Dark/Light Mode

P3SRS Apresiasi Skema Tarif Baru Air Bersih PAM Jaya Di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 19:59 WIB
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun P3SRS Apartemen Robinson mengapresiasi sistem baru tarif air bersih yang ditetapkan PAM Jaya kepada penghuni apartemen dan Rusun. (Foto: Dok. PAM Jaya)
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun P3SRS Apartemen Robinson mengapresiasi sistem baru tarif air bersih yang ditetapkan PAM Jaya kepada penghuni apartemen dan Rusun. (Foto: Dok. PAM Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson Lennywati Teddy mengapresiasi sistem baru tarif air bersih kepada penghuni apartemen dan Rusun. 

Lennywati menyebut, sistem baru penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian ini sangat membantu para penghuni hunian vertikal. 

Sistem baru penagihan ini ditandatangagi PAM Jaya dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen pada Selasa (15/4/2025). 

Lennywati mengungkapkan, sebelum adanya kerja sama, lonjakan tagihan bisa mencapai hampir 90 persen.

Baca juga : Serdadu Tridatu Bersiap Hadapi Maung Bandung

Dalam sistem baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yakni Rp 12.500 untuk 0-10 per meter kubik (m³), Rp 17.500 untuk 10-20 m³, dan Rp 21.500 untuk pemakaian di atas 20 m³. PKS penagihan air langsung ini merupakan upaya PAM Jaya menerapkan tarif air bersih yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian masing-masing pengguna. 

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.

Menurutnya, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga,” kata Arief saat konferensi pers.

Baca juga : Jangan Takut Berantas Bandar Besar Di Jakarta

Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Apartemen masuk kelompok K III. Jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp 21.500 per m3. Namun, jika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp 12.500 per m3. Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter. 

Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan.

Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum. Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya. 

Baca juga : PB SEMMI Apresiasi Dasco, Anggap Banyak Beri Kontribusi bagi Negara

Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.