Dark/Light Mode

Disdik DKI Didorong Gencarkan Sosialisasi

Tindak Tegas Sekolah Pungli Wisuda Siswa!

Rabu, 7 Mei 2025 06:40 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah melakukan pungutan untuk wisuda siswa. Langkah itu untuk meringankan beban ekonomi orangtua murid.

Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyambut baik langkah Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah melaku­kan pungutan untuk wisuda siswa.

Elva mendorong Disdik DKI untuk mensosialisasikan larangan tersebut, baik ke pihak sekolah maupun wali murid.

Baca juga : Evaluasi 6 Bulan Pemerintahan: Wajar, Ada Yang Keseleo

“Pastikan semua sekolah me­matuhinya. Jangan sampai ada oknum-oknum yang meman­faatkan ketidaktahuan orangtua dan murid, untuk menagih biaya wisuda dan pelepasan,” kata Elva saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).

Anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD DKI yang salah satu mitranya adalah Dinas Pendidikan ini, juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak segan menindak tegas pihak sekolah yang melanggar aturan tersebut. “Jika terjadi, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan harus ditindak tegas,” tandasnya.

Elva menyebut, larangan ini meringankan beban orangtua untuk biaya pendidikan. Apalagi, lanjutnya, saat ini kondisi pereko­nomian sedang tidak baik-baik saja. Karena itu, seharusnya seko­lah tidak mengadakan kegiatan yang memberatkan wali murid.

Baca juga : Sudah Mengundurkan Diri, Hasan Nasbi Masih Ikut Rapat Kabinet

Menurut dia, wisuda seharus­nya menjadi kegiatan inklusif yang bisa dihadiri semua peserta didik tanpa melihat kondisi ekonominya, sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan. “Dengan kata lain, siswa tidak boleh dihalang-halangi mengikuti kegiatan wisuda karena masalah finansial,” tegasnya.

Disdik DKI mengeluarkan SE Nomor 17/SE/2025. SE ini melarang kegiatan wisuda di jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK. Dalam SE ini ditegaskan, kegiatan wisuda tidak boleh memungut biaya dari siswa atau orangtua murid.

SE ini menjadi penegasan atas SE Sekretaris Jenderal Kemendik­budristek Nomor 14 Tahun 2023 yang terbit pada 23 Juni 2023. “Satuan Pendidikan tidak men­jadikan wisuda atau pelepasan, sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan tidak boleh membe­bani orangtua atau wali peserta didik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Sarjoko dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Baca juga : Diberi Banyak Fasilitas, Jemaah Haji Lansia & Disabilitas Diistimewakan

Berdasarkan SE Disdik DKI, kegiatan pelepasan siswa harus dilakukan dengan cara seder­hana, tidak mewah, serta diutamakan di lingkungan sekolah masing-masing. “Tanpa ada pungutan dan tidak diskrimina­tif,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.