Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Perlu Partisipasi Publik
Rabu, 13 Agustus 2025 22:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta mendapat perhatian dari kalangan pegiat hukum dan kebijakan publik.
Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) bersama Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) menyoroti pentingnya partisipasi publik serta kesesuaian norma dalam aturan tersebut.
Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif menegaskan, Ranperda KTR merupakan produk hukum yang lahir dari delegasi Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Fitri menambahkan, secara substansi Ranperda KTR juga harus melalui proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Baca juga : DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Takut Ada Pasal Siluman
“Kemudian secara substansi, perlu dilakukan harmonisasi yang artinya Ranperda KTR ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang juga tidak kalah penting adalah pendekatan holistik seperti yang tertuang dalam penjelasan Pasal 151 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” kata Fitri dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).
Dari aspek legalitas, kajian ICLD menemukan adanya norma dalam Ranperda KTR DKI yang belum selaras dengan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024. Salah satunya terkait perlunya pemisahan pengaturan rokok elektronik dengan rokok konvensional.
Sebagai delegasi dari aturan di atasnya, ICLD menilai perlu adanya pemisahan rokok elektronik dengan rokok konvensional dalam Ranperda KTR DKI Jakarta.
Selain itu, Fitri juga menyoroti Pasal 5 ayat (2) Ranperda KTR yang memuat batasan KTR yang tidak diatur dalam PP No 28 Tahun 2024, serta aspek perizinan usaha pada Pasal 17 ayat (3).
Baca juga : Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Cari Simpati
“Maka, sekali lagi, perlu kita mempertimbangkan seluruh pasal-pasal dalam Ranperda KTR ini secara holistik dan proporsional. Karena sesuai delegasi Pasal 151 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, bahwa kewenangan pemerintah daerah harus mempertimbangkan secara keseluruhan dampak,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan tersebut.
“Kami berupaya mendengar dari berbagai sisi atas kebijakan yang berkepanjangan ini. Terkait pembahasan pasal per pasal, termasuk soal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter satuan pendidikan, pemisahan rokok elektrik dan rokok konvensional, ada beberapa masukan yang akan kami review,” kata Farah.
Lebih lanjut, Farah mengungkapkan, masukan dari ICLD menjadi salah satu bahan evaluasi pihaknya. Dia menegaskan, akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi.
Baca juga : Bahlil Dan Nusron Kompak Tegaskan Tidak Ada Munaslub Partai Golkar
“Kami menekankan juga terkait meaningful participation dan ini adalah wajib. Harapan dan gagasan berbagai stakeholder pasti kami dengarkan dan mendapatkan gambaran secara utuh,” tutup Farah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKIJakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung penuh inisiatif Fraksi Partai Gerindra untuk memperluas definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya