Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ingin Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda
DKI Dituntut Jamin Tarif Air Murah Dan Layanan Top
Sabtu, 13 September 2025 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Jakarta belum satu suara dalam merespons usulan perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda), menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda). Meski begitu, mereka sepakat bahwa mayoritas saham harus dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk peningkatan dan pemerataan layanan air bersih, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya, menjadi Perseroda.
Rencana perubahan status PAM Jaya ini, mendapat tanggapan beragam dari Fraksi-Fraksi di Kebon Sirih.
Baca juga : Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Raperda Strategis pada Senin (8/9/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, PAM Jaya harus fokus pada perbaikan layanan. Mulai dari kualitas air, kontinuitas pasokan, hingga penurunan tingkat kebocoran, sebelum melangkah ke perubahan status hukum.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menekankan pentingnya peta jalan untuk memperluas layanan hingga 100 persen pada 2030, sekaligus menjamin tarif tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta PAM Jaya menyiapkan rencana bisnis yang lebih detail, serta transparansi mekanisme kepemilikan saham, agar tidak terjadi privatisasi terselubung.
Baca juga : WTA Sao Paulo 2025, Janice Tjen Melaju Ke Babak Semifinal
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan, perubahan status PAM Jaya merupakan langkah strategis, dengan catatan, kepemilikan mayoritas harus tetap di tangan Pemprov DKI.
Sedangkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak rencana Initial Public Offering (IPO) yang didahului dengan mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Francine Widjojo menyatakan, rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik masuk pasar saham, merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.
Baca juga : Gelontorkan Rp 200 T Ke 6 Bank, Gebrakan Purbaya Disambut Positif
“Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” tegas Francine.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya