Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ingin Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda
DKI Dituntut Jamin Tarif Air Murah Dan Layanan Top
Sabtu, 13 September 2025 06:25 WIB
Sebelumnya
PSI menilai, tujuan perubahan PAM Jaya menjadi Perumda untuk melakukan IPO, berpotensi menggeser mandat utama PAM Jaya dari pelayanan publik, jadi mencari keuntungan alias cuan. “Ada larangan bagi badan usaha yang mengurusi hajat hidup orang banyak untuk melakukan privatisasi,” ingatnya.
Francine mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahwa pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Baca juga : Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka
“Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut, secara eksplisit disebutkan, yang dimaksud penyediaan kemanfaatan umum, adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” urai Francine.
Dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perubahan status PAM Jaya, justru untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih.
Pram optimistis, target 100 persen cakupan layanan air perpipaan, dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029. “Pemprov DKI berkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota maju layak huni, dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih,” ucap politisi PDIP ini.
Baca juga : WTA Sao Paulo 2025, Janice Tjen Melaju Ke Babak Semifinal
Namun, terdapat tantangan yang harus diselesaikan. Yakni, layanan air minum perpipaan yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, jelas Pramono, Pemprov DKI memberikan penugasan kepada PAM Jaya sebagai off-taker proyek Satuan Pengelolaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur dan SPAM Karian, untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan, dan membangun infrastruktur air minum bersih secara masif.
Melalui skema kerja sama bundling, lanjut Pram, sedang dibangun jaringan perpipaan sepanjang 7.000 kilometer, dengan total investasi senilai Rp 18,9 triliun.
Selain itu, Pram menyampaikan, terdapat sejumlah proyek investasi strategis lain yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar. Seperti proyek pengurangan kebocoran air serta pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Provinsi. Yakni, IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet, dan IPA Hutan Kota II.
Baca juga : Gelontorkan Rp 200 T Ke 6 Bank, Gebrakan Purbaya Disambut Positif
Pram berharap, perubahan status PAM Jaya akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, untuk menyukseskan berbagai program seperti itu. “Dengan tetap menjamin hak warga untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman,” tandasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya