Dark/Light Mode

Sidak Ke Jaktim, DPRD Dorong Dishub Tegas Tindak Operator Parkir Liar

Rabu, 17 September 2025 20:33 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik parkir ilegal di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). (Foto: Zahra/RM)
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik parkir ilegal di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik parkir ilegal di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025).

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menjelaskan, sidak dilakukan untuk mengawasi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.

"Kami selaku perwakilan dari DPRD, fungsi pengawasan melalui Pansus Perparkiran, kami datang ke sini untuk menyampaikan bahwa memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan," tegas Jupiter di di apartemen Menara Cawang, Rabu (17/9/2025).

Jupiter mengatakan, praktik parkir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengurangi potensi PAD DKI Jakarta dari sektor perparkiran. Pihaknya menyoroti adanya kebocoran lebih dari 70 persen dari potensi pendapatan daerah akibat praktik nakal ini.

Baca juga : Cegah Greenflation, DPR Dorong Transformasi Batu Bara Bersih Bertahap

"Potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," ungkapnya.

DPRD akan menggunakan hasil temuan di lapangan sebagai landasan dalam penyusunan regulasi atau peraturan daerah yang lebih ketat dan tepat sasaran.

"Pansus parkir ini akan menjadikan temuan di lapangan, sehingga akan menjadi rumusan kami sebagai bahan rekomendasi dalam membuat regulasi peraturan daerah, dan ini penting sekali bagi kami," ucapnya.

DPRD menduga masih banyak operator parkir ilegal di Jakarta yang tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran keuangan kepada pemerintah daerah, bahkan melakukan pungutan liar (pungli).

Baca juga : Tambah Sumber Pendapatan, DKI Didorong Garap Aset Parkiran GOR

"Saya meyakini bahwa banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin, artinya ilegal. Ini tidak dibenarkan bahwa ini adalah pungli, oleh karena itu pungli itu adalah pidana," kata Jupiter.

Ketika ditanya berapa banyak operator ilegal di Jakarta, Ahmad Jupiter menyebutkan bahwa jumlahnya cukup signifikan.

"Untuk di Jakarta yang ilegal, kami meyakini ada lebih dari 50 operator," jelasnya.

Dia memastikan, setelah penutupan parkir ilegal, DPRD akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi bersama Dishub, serta membuka jalur pelaporan dari masyarakat.

Baca juga : Bank Jakarta Borong 3 Penghargaan Atas Digitalisasi Pasar

"Setelah ini kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kemudian rapat-rapat Pansus juga terus berjalan," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.