PAM Jaya Didorong Benahi Layanan Dulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak buru-buru ganti status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahan Air Minum (PAM) Jaya, menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Lebih baik Pemprov fokus membenahi layanan PAM Jaya, yan
Kamis, 18 September 2025 06:25 WIB