Dark/Light Mode

Pedagang Di Jakarta Tolak Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Dan Taman Bermain

Senin, 29 September 2025 19:52 WIB
Stiker pemberitahuan Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Zahra/RM)
Stiker pemberitahuan Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah organisasi pedagang di DKI Jakarta menolak beberapa aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti larangan menjual rokok dekat lingkungan sekolah dan taman bermain anak.

Deklarasi penolakan itu ditandatangani bersama oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Selain itu, aturan yang Ditolak Pedagang yakni, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, larangan penjualan rokok secara eceran dan ⁠kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Baca juga : Masih Ada Kepulan Asap, Damkar Jakbar Siagakan 3 Truk Pemadam Di Tamansari

"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan pedagang," ujar Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menanggapi polemik ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Ranperda KTR difokuskan pada fasilitas hiburan atau ruang publik yang memang bisa menyediakan ruang khusus merokok.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” jelas Pramono di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Baca juga : Pelayanan Mudah, Rakyat Bisa Hemat Waktu Dan Biaya

Dia juga menegaskan kewajiban penyediaan ruang merokok ada pada pengelola tempat hiburan, bukan pedagang kecil.

“Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh.

"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.