Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kurangi Kepadatan Penduduk, DKI Pecah Kelurahan Kapuk Cengkareng Jadi Tiga
Selasa, 30 September 2025 21:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan baru.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 pada 23 September 2025. Dengan pemekaran ini, Kelurahan Kapuk kini terbagi menjadi Kelurahan Kapuk (induk), Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
“Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kantor Lurah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
Pramono menyebut pemekaran wilayah ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan sejak 1990.
Baca juga : Demi Kepercayaan Publik, Ini Saran Pakar Buat Menkeu Purbaya
“Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak tahun 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” katanya.
Meski begitu, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan kode wilayah resmi sebelum pelayanan publik dijalankan di kelurahan baru.
"Nanti setelah terbit kode wilayahnya, secara resmi kedua kelurahan tersebut akan diresmikan, dibangun, dan mudah-mudahan saya mendapatkan kesempatan untuk meresmikan,” ucapnya.
Pramono juga menambahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan kantor kelurahan baru, SDM, serta fasilitas pelayanan publik yang akan dibangun secara bertahap.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Peduli, Jenguk Peserta Korban Kecelakaan Kerja
“Dokumen lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Perubahan data bisa dilakukan saat perpanjangan, dan seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menuturkan bahwa pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk sangat besar, sementara fasilitas pelayanan yang ada terbatas.
“Untuk luas wilayahnya Kapuk saat ini luasnya seluas 572,62 hektare terbagi menjadi 221 RT dan 16 RW. Untuk jumlah kartu keluarga (KK) 553.330 dengan jumlah penduduk 174.349 jiwa dengan kepadatan penduduk 34.014 km persegi,” ungkap Uus.
Berdasarkan keputusan gubernur, pembagian wilayah Kelurahan Kapuk adalah sebagai berikut:
* Kapuk Timur: luas 197,28 hektare, 36.200 jiwa, 6 RW, 68 RT. Kantor kelurahan menggunakan eks kantor KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Rakyat.
* Kapuk Selatan: luas 223,09 hektare, 75.998 jiwa, 8 RW, 101 RT. Kantor kelurahan baru akan dibangun di lahan Taman Melati II.
* Kapuk (Induk): luas 142,11 hektare, 59.176 jiwa, 3 RW, 50 RT. Kantor tetap berada di Jalan Kapuk Raya.
Baca juga : Kurangi Curah Hujan, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca Di Ibu Kota
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas tambahan. Puskesmas akan dibangun di Kapuk Selatan dan pos pemadam kebakaran di masing-masing kelurahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya