Dark/Light Mode

DPRD DKI Longgarkan Zona Larangan Penjualan Rokok Di Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 26 Oktober 2025 09:35 WIB
Pemberitahuan kawasan tanpa rokok. (Foto: Zahra/RM)
Pemberitahuan kawasan tanpa rokok. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi aturan mengenai perluasan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dalam pembahasan terakhir, ketentuan tersebut disepakati untuk tidak lagi berlaku, karena pasar tradisional dan tempat umum lainnya masuk dalam kategori pengecualian.

“Ketentuan itu sudah dihapus, karena masuk dalam kategori tempat umum yang dikecualikan diperbolehkan menjual. Jadi sekarang sudah boleh,” ujar Farah, Rabu (22/10/2025).

Farah menjelaskan, pihaknya juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk memberikan masukan langsung terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Memang kami sengaja mengundang mereka karena selama ini belum ada komunikasi langsung. Para pengusaha hiburan seperti cafe, bar, dan diskotek umumnya setuju dengan adanya Raperda KTR, tetapi mereka berharap ada kelonggaran bagi pengunjung yang biasa merokok,” terangnya.

Menurut Farah, para pelaku usaha meminta adanya pengecualian agar aktivitas merokok tetap diperbolehkan di dalam tempat hiburan malam. Namun, Pansus memutuskan bahwa tempat hiburan malam tetap termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

“Bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi mereka diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Jadi tetap bisa, tapi hanya di area yang disediakan,” jelasnya.

Farah menegaskan, ruang merokok tersebut lebih diutamakan di area terbuka demi menjaga kesehatan dan kualitas udara.

“Kami mengutamakan ruang terbuka, bukan indoor smoking. Karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ada ketentuan yang mengatur ruang merokok di dalam ruangan. Jadi kalau indoor smoking diterapkan, itu justru bisa menimbulkan kecacatan hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, ia membuka peluang agar pengaturan teknis mengenai ruang merokok dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pergub bisa mengatur lebih detail, baik soal teknis ruang merokok indoor maupun pembentukan Satgas Pengawasan KTR,” ucap Farah.

Terkait kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang selama ini mencapai Rp 45 miliar, Farah memastikan penerapan KTR tidak akan berdampak besar.

“Sebagian besar tempat hiburan malam memang tidak menjual rokok. Pemasukan mereka lebih banyak berasal dari penjualan makanan, minuman, atau alkohol. Jadi kami optimistis PAD tidak akan berkurang secara drastis,” tuturnya.

Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan pendapatan tetap ada meski tidak signifikan.

“Kalaupun ada penurunan, sifatnya subjektif. Bisa saja ada pengurangan kecil, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena orang datang ke tempat hiburan bukan hanya untuk merokok,” ujarnya.

Farah menambahkan, hasil pembahasan Pansus KTR akan segera dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tahap finalisasi berikutnya.

“Pansus ini kan perpanjangan dari Bapemperda. Jadi kami berharap semua aspirasi sudah disampaikan di sini supaya saat dibahas di Bapemperda tidak perlu diulang dari awal,” tandasnya.

Baca juga : Agen BRILink Jadi Andalan Lansia Akses Layanan Perbankan yang Mudah dan Aman

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, menegaskan pihaknya menolak pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang kecil. 

Baca juga : KAI Logistik Perkuat Layanan Container Yard Klari Di Karawang

“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun,” tegas Ngadiran dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.