Dark/Light Mode

Raperda KTR Atur Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Jumat, 12 September 2025 14:58 WIB
Poster Kawasan Tanpa Rokok Kemenkes. (Foto: Dokumen Kemenkes)
Poster Kawasan Tanpa Rokok Kemenkes. (Foto: Dokumen Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menyoroti aturan pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB Yusuf menilai, kondisi geografis Jakarta yang padat membuat penerapan aturan ini perlu dikaji lebih lanjut, seperti pasal 17 yang berisi tentang pelarangan penjualan rokok.

“Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2025). 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menjelaskan, pembahasan kawasan tanpa rokok ini akan mengerucut sampai ke hal-hal yang kecil.

Baca juga : Harapan Terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

"Namun kita juga mempertimbangkan kalau dampaknya terlalu luas untuk kalangan menengah ke bawah terutama UMKM dan warung-warung kecil,” ujarnya.

Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat Andika Wisnuadji menyatakan, pembahasan regulasi tetap berjalan sesuai rencana dan terstruktur.

“Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas,” tegas Andika.

Dia menambahkan, Pansus akan terus menjalin komunikasi dengan pihak eksekutif maupun pemangku kepentingan lain. 

Baca juga : Pemerintah Lakukan Percepatan Penyaluran Beras SPHP

“Tujuannya agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Menurut Andika, regulasi ini juga diupayakan agar tidak memberikan dampak buruk pada masyarakat. 

“Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.

Meski terdapat perdebatan dalam pembahasan pasal-pasal sensitif, Pansus tetap optimistis pembahasan Raperda KTR akan rampung sesuai target. 

Baca juga : Larangan Kepala Daerah Kunjungan ke Luar Negeri Bisa Tekan Gejolak

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.