Dark/Light Mode

Pemprov DKI Pastikan Kegiatan Fotografi di Tebet Eco Park Bebas Pungli

Selasa, 28 Oktober 2025 20:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan warga bebas untuk berkegiatan fotografi di ruang publik Ibu Kota.

"Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret," tegas Pramono saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Pramono menekankan, yang menjadi persoalan bukan aktivitas memotret, melainkan praktik pemalakan atau pemaksaan jasa foto oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tetapi kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Ecopark langsung saya tertibkan," kata Pramono.

Baca juga : Menkop Ferry Pastikan Program Di Luar Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

Pramono menegaskan, Jakarta adalah kota yang memberi ruang kreativitas dan mata pencaharian kepada siapa saja selama mengikuti aturan.

"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Eco park pada waktu itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah kegiatan fotografi di ruang publik dapat mendorong kreativitas, Pramono menjawab santai. Baginya, fotografi adalah seni yang berkembang secara alami melalui interaksi sosial.

"Ya, kan itu suka sama suka aja. Saya sering sekali juga kalau difoto, fotonya bagus ya saya ambil," kata Pramono.

Baca juga : Komut PLN EPI Pastikan Pasokan Batubara Aman di PLTU Timor-1

Sebelumnya, Sebuah komunitas fotografer di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, disebut meminta bayaran sebesar Rp 500.000 kepada pengunjung yang ingin melakukan kegiatan fotografi di area taman. 

“Enggak. Itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan, ya,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (20/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) atas kegiatan masyarakat yang bersifat nonkomersial.

Kepala Seksi Taman Kota Dimas Ario Nugroho mengatakan, dari pihak dinas tidak ada larangan terhadap aktivitas fotografi, baik oleh komunitas maupun individu. 

Baca juga : Tanggapi Pungli Fotografi Tebet Eco Park, Pramono: RTH Di Jakarta Bebas Berfoto

“Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan,” jelas Dimas dalam keterangannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.