Dark/Light Mode

Tanggapi Pungli Fotografi Tebet Eco Park, Pramono: RTH Di Jakarta Bebas Berfoto

Senin, 20 Oktober 2025 15:51 WIB
Tebet Ecopark. (Foto: Tedy/RM)
Tebet Ecopark. (Foto: Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah komunitas fotografer di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, disebut meminta bayaran sebesar Rp 500.000 kepada pengunjung yang ingin melakukan kegiatan fotografi di area taman. 

Menanggapi kabar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, taman kota seperti Tebet Eco Park merupakan ruang terbuka untuk umum, yang bebas digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk fotografi.

“Enggak. Itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan, ya,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (20/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) atas kegiatan masyarakat yang bersifat nonkomersial.

Baca juga : Dukung Olympic Day 2025, Pramono: Jakarta Terbuka bagi Ragam Event Olahraga

“Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik ruang publik,” tambahnya.

Kepala Seksi Taman Kota Dimas Ario Nugroho mengatakan, dari pihak dinas tidak ada larangan terhadap aktivitas fotografi, baik oleh komunitas maupun individu. 

“Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan,” jelas Dimas dalam keterangannya. 

Terkait dugaan pungutan oleh komunitas fotografer, pihak pengelola taman telah memanggil dan meminta klarifikasi dari komunitas yang bersangkutan.

Baca juga : Peringati HUT TNI, CFD Tetap Jalan-Tarif Transum Di Jakarta Cuma Rp 80

Dimas mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, komunitas tersebut mengaku membuat sistem operasional sendiri, seperti penggunaan rompi dan kartu identitas (ID card), tanpa afiliasi dengan dinas.

“Iya mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas,” terang Dimas.

Dinas terkait juga telah memberikan teguran terhadap komunitas tersebut dan berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Nanti juga akan mensosialisasi di media sosial dan spanduk tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” lanjut Dimas.

Baca juga : Kurangi Macet Di TB Simatupang, Gubernur Pramono Pangkas Sebagian Trotoar

Dimas menambahkan bahwa ke depan, pengawasan di kawasan Tebet Eco Park akan diperketat, khususnya untuk mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Mereka menjelaskan, uang Rp 500 ribu yang ramai diperbincangkan bukan tarif foto, melainkan iuran bagi anggota baru komunitas.

Dana itu digunakan untuk kebutuhan internal komunitas, seperti pembuatan ID card dan rompi sebesar sekitar Rp 250 ribu, sementara sisanya Rp 250 ribu dialokasikan sebagai uang kas komunitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.