Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Foto Pembakar Sampah Dipajang Di Medsos Didukung DPRD
Sanksi Materi Dan Sosial Bisa Bikin Pelaku Jera
Rabu, 29 Oktober 2025 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung penuh rencana Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperberat sanksi pembakar sampah sembarangan. Selain sanksi denda, foto pelaku akan dipajang di media sosial (medsos) agar bisa memberikan efek jera.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembakar sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 500 ribu. Untuk memberikan efek jera, Dinas LH akan menjatuhkan sanksi sosial, yakni memajang foto pelaku di medsos.
Praktik bakar sampah sembarangan menimbulkan banyak dampak negatif. Tidak hanya menyebabkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Pembakaran sampah juga menjadi faktor air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Harvey Dan Lelang Asetnya
Selain itu, pembakaran sampah jadi salah satu penyebab kebakaran. Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI per 20 Juli 2025, menunjukkan, dari 635 kasus kebakaran, 39 kasus karena pembakaran sampah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi setuju penerapan sanksi tersebut. Namun, dia meminta ketegasan dalam penerapan aturan tersebut.
Dia mengingatkan, Dinas LH DKI jangan cuma menjadi macan kertas. “Tampak kuat atau mengancam, padahal sebenarnya lemah atau tidak tegas,” tan das Ghozi.
Baca juga : Inter Milan Vs Fiorentina, Misi Pemulihan Mental
Menurutnya, dalam Perda sudah diatur, pelanggar, baik individu maupun kelompok harus mendapatkan sanksi denda Rp 500 ribu. “Jangan-jangan, ini pun belum diterapkan,” kata Ghozi kepada Rakyat Merdeka, Selasa (28/10/2025).
Ghozi menyebut, banyak aturan yang tidak berjalan maksimal, lantaran tidak ada ketegasan penerapan sanksi. “Entah lantaran pelaku mengelak, atau petugas tidak tega,” ujarnya.
Menurut Ghozi, yang juga penting adalah kehadiran para petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) di masyarakat, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya membakar sampah.
Baca juga : Tergusur Dari Puncak Klasemen F1, Piastri Ubah Gaya Balap
“Ketika ada yang membakar sampah, baik itu level kecil maupun perusahaan, harus ditegur. Kemudian, berikan sanksi sosial maupun administratif berupa denda,” tegasnya.
Selain itu, Dinas LH juga harus memastikan ketersediaan sarana prasarana tempat pembuangan sampah. “Masyarakat tidak akan membakar sampah jika ada fasilitas tempat pembuangan sampah. Jadi, tidak hanya memberikan sanksi,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya