Dark/Light Mode

Foto Pembakar Sampah Dipajang Di Medsos Didukung DPRD

Sanksi Materi Dan Sosial Bisa Bikin Pelaku Jera

Rabu, 29 Oktober 2025 06:25 WIB
Ilustrasi Pembakaran Sampah. (Foto: Dibuat oleh AI/Gemini)
Ilustrasi Pembakaran Sampah. (Foto: Dibuat oleh AI/Gemini)

 Sebelumnya 
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto berjanji, bakal menindak tegas para pembakar sampah terbuka. 

“Kami berencana menerapkan sanksi sosial bagi pembakar sampah, misalnya menampilkan wajahnya di media sosial Dinas LH. Langkah ini bisa memberi efek jera,” harap Asep. 

Menurutnya, pembakaran sampah terbuka menghasilkan polutan berbahaya yang bersifat karsinogenik. “Menimbulkan polusi luar biasa. Karena itu, kami harap masyarakat berhenti membakar sampah, demi kesehatan bersama,” pintanya. 

Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Harvey Dan Lelang Asetnya

Selain pengawasan terhadap individu, Dinas LH juga memperketat pemantauan terhadap perusahaan atau industri yang menghasilkan emisi melebihi baku mutu lingkungan. 

“Bagi industri yang menimbulkan pencemaran udara, kami wajibkan menambah perangkat pengendali seperti scrubber dan memasang alat pemantau emisi. Bila tetap melanggar, kami beri sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha,” sarannya. 

Selain itu, Dinas LH akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dari sumbernya. Asep menjelaskan, edukasi ini sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak polusi dan menekan potensi pencemaran mikroplastik di udara serta air hujan. “Terpenting adalah, membiasakan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah,” ujarnya. 

Baca juga : Inter Milan Vs Fiorentina, Misi Pemulihan Mental

Pemprov DKI, jelas Asep, juga memastikan percepatan pembangunan Pusat Energi Sampah Listrik (PESEL), sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang. “Luas lahan untuk proyek itu sekitar 3,5 hektar, dengan kemampuan mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari,” paparnya. 

Kemudian, Asep mengklaim, pengangkutan sampah di Jakarta telah berjalan efektif. “Cakupan pelayanan pengangkutan sampah, sudah kami lakukan lebih dari 98 persen,” tandasnya.

Wacana penerapan sanksi memajang foto pelaku pembakar sam pah, diusulkan periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Muhammad Reza Cordova. Menurutnya, sank si denda Rp 500 ribu, bisa ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif. 

Baca juga : Tergusur Dari Puncak Klasemen F1, Piastri Ubah Gaya Balap

Reza menambahkan, pendekatan sosial dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan, tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif. “Denda tak selalu berupa uang, tapi bisa berupa sanksi sosial. Itu bisa diterapkan,” tandasnya. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.