Dark/Light Mode

Karyawan Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Senin, 10 November 2025 16:12 WIB
Bus transjakarta berjalan lancar di tengah kemacetan Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bus transjakarta berjalan lancar di tengah kemacetan Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta juga bisa menikmati layanan transportasi umum gratis di Ibu Kota.

Program ini mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu.

“Jadi untuk yang 1,15 kali UMP, mereka di bawah itu mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Gedung Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Pendaftaran Saat Car Free Day

Pramono menjelaskan, mekanisme pendaftaran bagi masyarakat dilakukan setiap Car Free Day (CFD), yang digelar setiap hari Minggu di sejumlah titik di Jakarta. Salah satu lokasi pendaftaran yang sudah dibuka adalah di samping Hotel Mandarin, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca juga : DPRD DKI Jempolin Kebijakan Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Transportasi Umum

“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.

Wajib Tunjukkan Bukti Gaji

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, pekerja swasta wajib menunjukkan bukti gaji atau dokumen pendukung lainnya saat proses pendaftaran. Bukti ini menjadi syarat utama untuk menentukan kelayakan peserta.

“Harus bisa menunjukkan berapa gajinya. Gajinya di atas 10 juta minta itu, pasti kita tolak,” tegas Pramono.

Dengan aturan tersebut, Pemprov DKI menargetkan agar subsidi transportasi publik benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

Baca juga : Pembayaran Pake QRIS Di Bawah Rp 500 Ribu Gratis

15 Golongan Penerima Transportasi Gratis

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis. Di antaranya adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan DKI 
2. Tenaga kontrak DKI 
3. Penerima KJP 
4. Pekerja bergaji setara UMP 
5. Penghuni rusunawa 
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 
7. Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu 
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) 
9. TNI dan Polri 
10. Veteran 
11. Penyandang disabilitas 
12. Penduduk Lanjut Usia (di atas 60 tahun) 
13. Pengurus rumah ibadah
14. Guru dan staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

Cara Daftar Transportasi Gratis

Berikut cara pendaftaran bagi karyawan swasta yang ingin mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis:

Baca juga : Banyak Yang Bergaji Kecil, ASN DKI Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum

1. Datang ke lokasi pendaftaran saat Car Free Day (CFD) di Jakarta.
2. Tunjukkan KTP DKI Jakarta dan bukti penghasilan (slip gaji atau surat keterangan kerja).
3. Pegawai aktif di perusahaan swasta atau lembaga formal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono mengatakan subsidi transportasi umum tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 tahun 2025. 

"Untuk itu, para pekerja artinya adalah yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN dapat dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans. Dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia, " katanya di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.