Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gratiskan Pekerja Bergaji Kecil Naik Angkutan Umum
Kebijakan Pram Kurangi Beban Ekonomi Rakyat
Selasa, 11 November 2025 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta naik angkutan umum, meringankan beban ekonomi mereka. Sebab, biaya pengeluaran transportasi para pekerja bisa mencapai 30 persen dari pendapatan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis Bagi Kelompok Tertentu yang ditandatangani Pramono pada 10 Oktober 2025, pekerja dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta, bisa menikmati layanan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rail Transit (LRT) Jakarta dan Transjakarta gratis.
Kebijakan ini untuk memperluas akses transportasi publik dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Dengan kebijakan ini, Pemprov menargetkan semakin banyak warga beralih menggunakan transportasi publik, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi. Sebab, meski jangkauan transportasi umum sudah 91,8 persen, namun baru 20 persen warga Jakarta yang menikmatinya.
“Pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp 6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” kata Pram saat panen raya di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga : Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 5 TSK Baru
Pram bilang, pekerja yang memenuhi kriteria, bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta secara cuma-cuma. “Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta,” jelas dia.
Dengan aturan baru ini, Pram menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum hingga 30 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan, pekerja swasta yang dapat menikmati layanan transportasi umum gratis, harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). “Dengan standar gaji 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin, Senin (10/11/2025).
UMP DKI 2025 sebesar Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Syafrin menegaskan, mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala, agar subsidi tepat sasaran.
Baca juga : Tekuk Lazio, Inter Ke Puncak
“Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan ini merupakan upaya Gubernur DKI untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Sekarang ini ada problem, 30 persen pendapatan warga Jakarta habis untuk biaya transportasi. Upaya ini bisa membantu masyarakat mengurangi beban ekonominya,” kata Azas, Senin (10/11/2025).
Azas bilang, kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009. Undang-undang ini mengamanatkan kewajiban Pemerintah menyediakan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti jalan, terminal dan perlengkapan jalan.
Baca juga : Formula 1, Verstappen Sulit Menyalip Norris Di Puncak Klasemen
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman dan akses terjangkau. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Karena itu, dia mendorong kepala daerah sekitar meniru langkah Pemprov DKI. “Bangun sarana transportasi publik yang aman dan terjangkau,” saran Azas.
Azas yakin, kebijakan ini bakal meningkatkan pengguna transportasi umum dan menekan polusi udara di Jakarta. Dia menyebut, pekerja dengan upah di bawah Rp 6,2 juta, umumnya menggunakan motor. Dengan adanya transportasi gratis ini, mereka akan pindah ke transportasi umum.
Untuk mencapai target kebijakan ini, lanjut dia, Dishub harus menertibkan parkir liar dan membatasi ruang parkir. Menurut Azas, saat ini banyak sekali lokasi parkir liar yang memanjakan pengguna kendaraan pribadi. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya