Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021–2024. Dalam pengembangan ini, KPK menetapkan lima tersangka (tsk) baru.
Kelima tersangka yang merupakan calon rekanan proyek di Pemkab Situbondo itu, diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp 4,21 miliar kepada mantan Bupati Situbondo, KS dan PPK/Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, EPJ.
“Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas kemenangan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah ROS, Direktur CV R; AAR, Direktur CV K; TG, pemilik dan pengendali CV CBP; MAS, karyawan PT AN sekaligus Direktur PT ACBJL tahun 2021–2022; serta AFB, wiraswasta dan Direktur PT BKN.
Baca juga : Tekuk Lazio, Inter Ke Puncak
Asep menjelaskan, KS bersama EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
KS meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang harus dibayarkan di muka (ijon) kepada para tersangka. Sementara itu, EPJ meminta jatah commitment fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian proyek tersebut.
“Sebagai hasil pengaturan tersebut, KS bersama EPJ menerima uang dari para tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar,” ungkapnya. Asep memerinci, ROS menyetor Rp 780,9 juta, TG sebesar Rp 1,60 miliar, AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dan dari MAS bersama-sama dengan AFB sebesar Rp 500 juta.
KPK menahan kelima tersangka tersebut, untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025).
Baca juga : Formula 1, Verstappen Sulit Menyalip Norris Di Puncak Klasemen
Sebelumnya, KS telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penerimaan gratifi kasi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa di Pemkab Situbondo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hakim juga mewajibkan KS membayar uang pengganti sebesar Rp 4,55 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut hakim.
Baca juga : Tiara Andini, Trauma Dilecehkan Penonton
Majelis hakim menyatakan KS terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp 4,55 miliar dan melakukan korupsi sebagaimana dalam dua dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Sementara EPJ divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar subsider 1 tahun penjara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya