Dark/Light Mode

PHRI Jakarta Harap DPRD Ikuti Hasil Fasilitas Kemendagri Soal Ranperda KTR

Senin, 29 Desember 2025 19:59 WIB
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono. Foto: PHRI
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono. Foto: PHRI

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (23/12/2025) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyempurnaan teknis peraturan perundang-undangan, namun masih menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait kesesuaiannya dengan hasil fasilitasi tersebut.

"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan," ujar Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Salah satu stakeholder yang terdampak langsung adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. PHRI berharap agar baik eksekutif maupun legislatif di DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri dalam pembahasan dan penetapan Perda KTR agar tercipta kepastian hukum bagi dunia usaha. 


Baca juga : PLN Jakarta Raya Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Libur Natal dan Tahun Baru

"PHRI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," katanya.

PHRI juga memberikan catatan penting terhadap substansi kebijakan yang dinilai menyamakan hotel dan restoran dengan fasilitas umum non-komersial.

Menurut Iwantono, sektor perhotelan dan restoran memiliki karakter usaha, segmentasi tamu, serta standar layanan internasional yang berbeda.

Lebih lanjut, PHRI menilai bahwa keberadaan smoking area di hotel dan restoran tertentu masih diperlukan, terutama untuk melayani wisatawan dan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), sehingga pengaturan KTR seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan. 


Baca juga : Bank Jakarta Salurkan 100 Persen Dana Penempatan Pemerintah Rp 1 T

"Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE," katanya.

Iwantono juga mengingatkan, Perda KTR yang terlalu restriktif berpotensi menurunkan daya saing Jakarta sebagai destinasi wisata jika dibandingkan dengan kota-kota lain di kawasan regional.

Selain itu, PHRI menolak apabila pelaku usaha dibebani peran sebagai penegak hukum dalam penerapan Perda KTR dan meminta agar pengawasan serta sanksi dilakukan secara proporsional dan edukatif.

"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," kata Iwantono.

Baca juga : Makna Baru Gelar Pahlawan Nasional: Stabilitas, Kebebasan, dan Keberanian

PHRI juga menyoroti ketentuan larangan iklan digital rokok yang dinilai perlu memiliki definisi dan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat promosi kegiatan usaha yang sah.

"Ketentuan larangan iklan digital harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah," tambahnya.

PHRI berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri demi menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.