Dark/Light Mode

APPSI Ajak Pemprov DKI Dialog Terbuka Soal Raperda KTR

Sabtu, 18 Oktober 2025 20:38 WIB
Foto: APPSI.
Foto: APPSI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Acara ini dihadiri perwakilan pedagang serta pengurus APPSI dari lima wilayah kota di DKI Jakarta.

Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, mengatakan forum ini bertujuan membahas kondisi aktual pedagang, menampung pandangan terkait regulasi daerah, serta memperkuat peran dan solidaritas APPSI dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat.

“Kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta diselenggarakan sebagai forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta,” ujar Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga : Soal Kritik Pemkot Tangsel, Leony Vitria Diajak Dialog Cari Solusi Bersama

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta. 

“APPSI menyatakan kekhawatiran terhadap ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional atau pasar rakyat. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang,” tegas Ngadiran.

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Bambang Muchdhori menambahkan, APPSI bersama pedagang pasar DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap bentuk Raperda KTR yang dinilai membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar tradisional.

“Pada prinsipnya, APPSI mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat, namun menolak penerapan kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi rakyat kecil,” ujar Bambang.

Baca juga : PKS Desak Pemerintah, Kendalikan Harga Pangan!

Sementara itu, H. Pepen, pedagang Pasar Jatinegara Jakarta Timur, menegaskan bahwa APPSI mendorong agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “tempat umum” dalam penerapan KTR.

Ia juga mengusulkan adanya pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga kesehatan dan ketertiban di pasar.

APPSI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda KTR, khususnya Pasal 14 dan 17 yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional atau pasar rakyat.

“APPSI mengajak dialog terbuka antara pemerintah, DPRD, dan asosiasi pedagang dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi pasar,” tutur H. Pepen.

Baca juga : Persatukan Seluruh Anggota, PB Parfi Terbitkan Surat Perubahan KTA

Sebagai simbol aspirasi bersama, APPSI akan memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar wilayah DKI Jakarta.

Langkah ini menunjukkan komitmen APPSI untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.