Dark/Light Mode

Antispasi Wabah Corona, Pemprov DKI Hentikan Sementara Event atau Kegiatan Massal

Kamis, 5 Maret 2020 15:00 WIB
Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta turut berperan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan COVID-19. 

Untuk itu, Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Selasa (3/3).

Baca juga : Antisipasi Wabah Corona, KAI Siapkan Kereta Kesehatan

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Benni.

Lebih lanjut, kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. 

Baca juga : Pertandingan Persija Vs Persebaya Resmi Ditunda

Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan; izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer. 

Baca juga : Transjakarta Siapkan Hand Sanitizer dan Masker di 80 Halte

Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Untuk diketahui, Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.