Dark/Light Mode

Dengar Kabar 10 Tahun Gaji Nakes Tak Pernah Naik

Pram Kaget & Janji Bakal Cek Kondisi Di Lapangan

Kamis, 5 Maret 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, demo tenaga kesehatan. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Ilustrasi, demo tenaga kesehatan. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

 Sebelumnya 
Karena itu, Justin meminta Gubernur DKI Pramono Anung segera menyesuaikan gaji para nakes, terutama yang masih belum mencapai UMP, seperti ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP. 

“Saya yakin, Pak Pram orang baik. Orang baik memiliki nurani, sehingga dapat mengingat jerih payah para nakes di DKI,” tuturnya. 

Namun, menurut Gubernur Pram, gaji nakes di lingkungan Pemprov DKI, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), telah mengalami kenaikan sebagaimana mestinya. 

Baca juga : Barca Menang, Tapi Kalah

“Saya mendapatkan laporan, gaji nakes PPPK lebih tinggi dibandingkan nakes yang bekerja di rumah sakit-rumah sakit lain di Jakarta, kecuali di RS Pondok Indah,” kata Pram, Senin (2/3/2026). 

Karena itu, Pram heran saat mendengar kabar bahwa gaji nakes DKI tak kunjung naik sejak 10 tahun terakhir. “Tidak pernah naik, masa sih? Semua pasti mengalami kenaikan gaji. Tidak mungkin tak ada kenaikan sama sekali,” ujarnya, heran. 

Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet ini menyatakan, akan mempelajari kondisi sebenarnya di lapangan. 

Baca juga : Hasil Moto3 Thailand, Veda Pembalap Pemula Terbaik

Keluhan ihwal gaji nakes tidak naik, juga mencuat di media sosial, disuarakan akun Instagram @galgulgil yang mengaku nakes Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta. 

Berikut ini curhatnya: UMP DKI Jakarta tahun 2026 Rp 5,7 juta. Namun, hingga hari ini, gaji pokok nakes di RSUD maupun Puskesmas justru masih berada di bawah UMR (UMP), yakni sekitar Rp 4,1 juta. 

Sudah hampir sembilan tahun gaji pokok kami tidak pernah disesuaikan dengan UMR terbaru. Padahal, beban kerja kami semakin berat dari tahun ke tahun. 

Baca juga : Cinta Laura, Bantu Korban Bencana Di Aceh

Kami mohon dengan sangat, Pak Gubernur, agar Pergub Nomor 221 Tahun 2016 segera ditinjau ulang dan direvisi. Jangan sampai nakes yang setiap hari melayani masyarakat, justru tertinggal dan terus dirugikan secara kesejahteraan. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.