Dark/Light Mode

Pram: Tak Ada Toleransi Penambahan Waktu

Operasional Lapangan Padel Dibatasi Sampai Pukul 20.00

Sabtu, 7 Maret 2026 06:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)

 Sebelumnya 
“Ke depan, jangan sampai sembarang usaha dibuka di wilayah permukiman padat yang seharusnya untuk hunian aman dan nyaman,” ingat politisi Partai Golkar ini. 

Farah juga mengingatkan, agar penertiban tidak hanya berlaku untuk lapangan padel, tetapi juga tempat usaha lain, seperti lapangan tenis yang beroperasi di kawasan permukiman. 

Lebih lanjut, Farah mengusulkan agar pemilik lapangan padel juga membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dengan demikian, menurut Farah, keberadaan lapangan padel juga memberikan nilai ekonomi bagi warga setempat. 

Baca juga : Finalissima Tetap Di Qatar

Farah mencontohkan sejumlah lokasi lapangan padel yang menjadi sorotan publik, seperti di Pulomas, Jakarta Timur dan di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, karena letaknya di tengah kompleks perumahan. 

Soal perizinan, sebelumnya, Gubernur Pram menyampaikan, ke depan setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI. 

“Supaya ini menjadi acuan, sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel, bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” kata Pram dalam rapat di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Baca juga : Debut Perdana, Rahmat Diimbau Jangan Grogi

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI juga memaparkan jumlah lapangan padel yang saat ini telah beroperasi di Jakarta. “Jumlah lapangan padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397. Kami sedang mendalami, berapa dari 397 itu yang mempunyai izin atau tidak,” jelasnya. 

Pram menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan tata kelola pembangunan fasilitas olahraga berjalan tertib dan sesuai aturan. “Kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” tegasnya. 

Pemprov DKI masih mendalami jumlah lapangan padel yang memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan PBG. Lapangan yang tidak memiliki PBG, terancam dihentikan operasionalnya hingga dibongkar dan dicabut izin usahanya. [RAA/DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.