Dark/Light Mode

Pramono Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 7 Maret 2026 12:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan mobil dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan mudik saat Lebaran. 

Pramono menyampaikan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan dan tidak diperbolehkan dipakai untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik. 

Baca juga : Ara, Rosan & James Matangkan Groundbreaking Rusun Meikarta

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Pramono menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan dilakukan secara ketat menjelang libur Lebaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan aset pemerintah, terutama pada masa libur panjang. 

Baca juga : Pemkab Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran

“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono. 

Diketahui, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal cuti bersama nasional tahun 2026 termasuk untuk Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.