Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus POME

Kejagung Sita Rumah, Mobil, Hingga Pabrik Kelapa Sawit

Selasa, 3 Maret 2026 06:55 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil milleffluent (POME) periode 2022–2024.

Dalam penggeledahan di puluhan lokasi di Medan dan Riau, penyidik menyita berbagai aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga pabrik kelapa sawit. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah, kantor, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit yang terafiliasi dengan para tersangka. 

“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kita proses penyitaannya. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026) petang. 

Ia menambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan masih berlangsung. Tim penyidik hingga kini masih berada di Medan dan Riau untuk melanjutkan penyitaan serta memeriksa sejumlah saksi. 

Baca juga : PKB Ambisi Hijaukan Yogyakarta Di Pemilu

Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara. Dugaan tersebut terkuak setelah penyidik menggeledah dua perusahaan money changer di Jakarta Utara. 

“Kami menduga ada aliran suap kepada penyelenggara negara melalui money changer tersebut,” ungkap Syarief. 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita enam unit mobil dari penggeledahan di lima lokasi di Pekanbaru dan Medan pada Kamis (12/2/2026). 

Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa dokumen, alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, dan telepon genggam, serta sejumlah kendaraan. 

“Ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza beserta BPKB-nya, serta tiga unit mobil lainnya. Total sekitar enam kendaraan,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Baca juga : Pertamina Kawal Pasokan BBM Domestik Terkendali

Dalam perkara ini, Kejagung menduga sekitar 26 perusahaan terlibat dan turut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. 

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengekspor CPO, tetapi dokumennya direkayasa menjadi POME atau limbah cair sawit agar dapat membayar pajak ekspor lebih rendah. 

Akibat praktik tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit (levy). Selain itu, kuota CPO untuk kebutuhan dalam negeri berkurang karena kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak dipenuhi. 

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga sengaja menggunakan klasifikasi ekspor yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran bea keluar dan levy. 

Dalam prosesnya, diduga terdapat kickback atau imbalan kepada oknum pejabat agar administrasi ekspor tetap diloloskan tanpa koreksi. 

Baca juga : Benahi Total Pengelolaan Sampah Di RDF Rorotan

“Adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan,” bebernya. 

Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni LHB, FJR, dan MZ. 

Sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai direktur dan pimpinan sejumlah perusahaan eksportir. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.