Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Metro: Motif Pembunuhan dan Perampokan di Bekasi Karena Desakan Ekonomi
Kamis, 12 Maret 2026 09:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengungkapkan, perampokan dan pembunuhan terhadap pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S (28) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026), murni bermotif ekonomi.
"Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Iman menyebutkan, tersangka melakukan pemukulan kepada kedua korban karena terkejut saat korban mengetahui tersangka masuk ke rumahnya untuk melakukan pencurian.
Baca juga : Sambut Lebaran, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan BBM
Ketika korban perempuan menyalakan listrik, saat itu juga dia bertemu dengan tersangka. Tersangka kemudian spontan memukul korban perempuan.
"Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," tuturnya.
Tersangka S, disebut Iman, menggunakan linggis untuk membunuh korban. Linggis itu digunakan oleh tersangka untuk mencongkel jendela.
Baca juga : Prabowo: Pejabat Jangan Tutupi Persoalan, Selalu Bicara yang Manis-manis
"Kemudian sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela. Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan dan yang laki-laki," ucapnya.
Selain itu, petugas Kepolisian telah menemukan dua buah telepon seluler (ponsel) milik korban. Salah satunya sudah dijual dan satu lagi digunakan oleh tersangka.
"Kami juga temukan satu buah laptop dan uang sisa penjualan emas. Kemudian 'flashdisk' rekaman CCTV dan 'flashdisk' rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Baca juga : Keluarga Jadi Fondasi Utama Jakarta Menuju Kota Global
Atas perbuatannya, tersangka S diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa.
Serta, Ayat (3) yang mengatur tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain Kemudian Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan," tutup Iman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya