Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-anak
Senin, 30 Maret 2026 15:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun aturan turunan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam implementasi regulasi tersebut.
Baca juga : Datangi Bantaran Kereta di Kawasan Senen, Prabowo Bertekad Sediakan Hunian Layak
“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," kata pramono di Balai Kota Jakarta, Senin(30/3/2026).
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun regulasi turunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat ibu kota. Penyusunan aturan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : KPK Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf Soal Dinamika Kasus Kuota Haji
“Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya