Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Ingin Tekan Emisi & Jadi Kota Ramah Lingkungan
Kendaraan Listrik Bebas Pajak Dan Ganjil Genap
Jumat, 8 Mei 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Insentif dipertahankan Pemprov DKI tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, kendaraan listrik juga masih mendapat keistimewaan bebas dari aturan Ganjil Genap di Ibu Kota. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Artinya, arah kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan Pemerintah Pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
“Insentif tersebut tetap diberlakukan juga sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga : Back To Back Ke Final Liga Champions, Mental PSG Memang Juara
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan bebas Ganjil Genap untuk kendaraan listrik juga tetap dipertahankan. “Ini bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menekan emisi,” jelasnya.
Syafrin menambahkan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang terintegrasi.
Karena itu, kebijakan tersebut tetap diiringi dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. “Tujuannya, menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI menegaskan komitmennya mendukung percepatan transisi energi bersih, sekaligus menjaga keberlanjutan transportasi di Jakarta.
Baca juga : Moto3, Veda Ega Tumpuan Honda Di Le Mans
Namun, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, potensi pajak kendaraan listrik cukup besar. “Potensinya minimal Rp 1 triliun, walaupun belum tarif penuh. Sayang kalau tidak dimaksimalkan,” kata Dimaz, Jumat (24/4/2026).
Dia menjelaskan, DPRD DKI sebenarnya telah menyiapkan skema pengenaan pajak secara bertahap. Skema tersebut disusun dengan prinsip keadilan, yakni tarif dibedakan berdasarkan nilai kendaraan.
Artinya, pemilik mobil listrik dengan harga tinggi akan membayar pajak lebih besar dibanding kendaraan dengan harga lebih rendah. “Ini soal keadilan. Yang mampu, kontribusinya lebih besar,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dimaz berharap, ke depan, kebijakan pajak kendaraan listrik bisa lebih adaptif, seiring meningkatnya penjualan kendaraan listrik di pasar. “Penjualannya terus naik. Kebijakan fiskalnya juga harus adil dan adaptif,” tandasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan, karena di satu sisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan penting.
Baca juga : Soal Ekonomi, Presiden Minta Rakyat Tidak Khawatir
Intinya, kendaraan listrik yang sebelumnya bukan objek pajak, kini masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, setiap kepemilikan dan penguasaan kendaraan listrik ke depan bisa dikenakan pajak daerah. Pemprov DKI pun tak tinggal diam. Regulasi turunan tengah disiapkan untuk mengantisipasi penerapan aturan tersebut di Jakarta.
Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/ SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Hingga akhirnya, Pemprov DKI memastikan, tetap mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut berupa pembebasan PKB dan BBNKB. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya