Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudin Citata Jaksel Pastikan SLF RSPI Pondok Indah Dalam Proses Perpanjangan
Selasa, 9 Juni 2026 11:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memastikan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy menjelaskan bahwa masa berlaku SLF memang memiliki batas waktu tertentu sehingga wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. "SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan Sudin Citata Jakarta Selatan, masa berlaku SLF RSPI diketahui telah berakhir pada tahun 2024. Meski demikian, pihak rumah sakit telah mengajukan proses perpanjangan.
"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ujarnya.
Baca juga : Wamen Silmy Ditahan, Istana Pastikan Layanan Publik Imipas Tidak Terganggu
Andy menegaskan bahwa pengajuan perpanjangan yang dilakukan RSPI merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah. "Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," tegasnya.
Andy memastikan tidak ditemukan persoalan lain di luar proses administrasi perpanjangan sertifikat. "Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," kata Andy.
Ia juga menyebutkan, proses perpanjangan SLF tidak tergolong rumit apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi. Dengan kelengkapan administrasi yang sesuai, penerbitan sertifikat baru dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.
"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.
Baca juga : Siapkan SDM Terbaik, Dony Oskaria Pastikan DSI Dikelola Profesional & Transparan
Dalam proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi, pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen teknis yang menjadi dasar penilaian kelayakan bangunan.
Dokumen tersebut meliputi as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, dokumen mechanical electrical, Rencana Keselamatan Kebakaran (RKK) Damkar, Surat Keterangan Keselamatan (SKK) Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, untuk bangunan rumah sakit terdapat persyaratan tambahan yang berkaitan dengan aspek lingkungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk memastikan operasional fasilitas kesehatan berjalan sesuai standar yang berlaku.
"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," jelas Andy.
Baca juga : Menko Pangan Pastikan Pupuk Mudah, Harga Panen Terjaga
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya