Dark/Light Mode

Pramono: Tidak Ada Penerapan Ganjil Genap di 28 Pintu Tol Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 16:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerbitkan aturan baru terkait sistem ganjil genap (gage), termasuk pada akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) di sejumlah gerbang tol di ibu kota. 

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026). 

*Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Merupakan Kebijakan Lama*

Baca juga : Panggil Perusahaan Ojek Online, Pramono Siapkan Penataan Parkir Ojol di Jakarta

Pramono menegaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap di sejumlah akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, apabila akses tol tersebut berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah ganjil genap, maka ketentuan tersebut otomatis tetap berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi yang sudah ada.

"Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ujarnya. 

*Pengaturan Lalu Lintas Berlaku Saat Puncak HUT Jakarta*

Baca juga : Pramono Ngarep Pemerintah Pusat Tidak Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

Selain memberikan penjelasan mengenai ganjil genap, Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengaturan lalu lintas pada 27 Juni 2026. 

Kebijakan tersebut diterapkan karena bertepatan dengan puncak rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta yang dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan sekitarnya.

"Akan diberlakukan pengaturan transportasi dari jam 14.00 sampai dengan jam 23.00. Karena dari sore sudah akan ada kegiatan di Bundaran HI dan sekitarnya yang tentunya memerlukan penutupan ataupun pengaturan jalan," jelas Pramono. 

Baca juga : Pakar Pendidikan Apresiasi Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pembelajaran

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, sejumlah gerbang tol mengikuti ketentuan ganjil genap karena terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang memang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.

Terkait informasi mengenai 28 titik gerbang tol, Komarudin meminta masyarakat mengonfirmasi daftar resminya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena penetapan zonasi jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.