Dark/Light Mode

Sofa Bekas Hingga Puing Sisa Bangunan Menumpuk di TPS Liar Kramat Jati

Selasa, 11 Agustus 2026 16:25 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang spanduk peringatan di akses TPS Liar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Zahra/RM)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang spanduk peringatan di akses TPS Liar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pembersihan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sebelumnya terbakar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, masih berlangsung. 

Kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) pagi. Berdasarkan data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran dilaporkan pukul 07.02 WIB.

Berdasarkan pantauan RM.id di lokasi, Selasa (11/8/2026) pagi. Sejumlah material sisa sampah dan puing masih terlihat di kawasan tersebut, area bekas TPS liar masih dalam penanganan. Sebuah spanduk berisi larangan memasuki kawasan dipasang di pintu masuk lokasi.

Pemandangan tersebut juga terlihat berdampingan dengan permukiman warga. Sejumlah rumah dan bangunan berada tidak jauh dari area bekas TPS liar.

Dipenuhi Sisa Sampah dan Puing

Dari pantauan di lokasi, kawasan bekas TPS liar tampak dipenuhi material sisa pembakaran dan tumpukan sampah. Berbagai jenis material terlihat bercampur, mulai dari potongan kayu, plastik, kain, benda rumah tangga, hingga material bangunan.

Pada salah satu bagian lokasi, terlihat sebuah kursi sofa yang berada di antara tumpukan sampah. Di sisi lainnya, terdapat bangunan atau lapak sederhana yang tampak rusak dan berada di dekat area penumpukan material.

Baca juga : Menko Pangan Gencarkan Inovasi Teknologi Pirolisis

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan lokasi belum sepenuhnya selesai. Sampah dan material yang tersisa masih memenuhi sebagian area terbuka sehingga kawasan tersebut belum tampak kembali seperti kondisi lingkungan normal.

Spanduk Larangan Masuk

Untuk mencegah warga memasuki area yang masih dalam penanganan, pemerintah memasang spanduk peringatan di akses masuk lokasi.

Spanduk tersebut memuat tulisan “STOP PERHATIAN DILARANG MASUK”. Pada bagian bawahnya dijelaskan bahwa kawasan tersebut masih dalam proses penanganan pascakebakaran dan masyarakat diminta tidak masuk demi keselamatan bersama.

“AREA INI MASIH DALAM PROSES PENANGANAN PASCA KEBAKARAN DEMI KESELAMATAN DAN KEAMANAN BERSAMA, DILARANG MEMASUKI," tulis spanduk tersebut. 

Pemasangan spanduk tersebut menjadi penanda bahwa area bekas TPS liar masih dianggap sebagai lokasi yang perlu mendapatkan perhatian selama proses pembersihan dan penanganan berlangsung.

Selain larangan memasuki area, sejumlah spanduk lain juga terlihat di sekitar lokasi. Salah satunya berisi imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga : Program Kerakyatan Jangan Dipangkas Ya

Spanduk tersebut mencantumkan larangan membuang sampah di sembarang tempat serta informasi mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Pada spanduk terlihat keterangan mengenai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 serta denda maksimal Rp500.000.

“DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT BAGI SIAPA YG MELANGGAR DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL Rp. 500.000.- (PERDA DKI JAKARTA NO 3 TAHUN 2013)," tulis Spanduk tersebut. 

Spanduk lain yang dipasang oleh unsur lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan peringatan agar masyarakat tidak membuang, menumpuk, maupun membakar sampah di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai waduk. 

Langkah tersebut diambil setelah kebakaran di lokasi itu menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran dan memunculkan perhatian serius terhadap praktik penimbunan sampah ilegal di kawasan tersebut. 

"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Dan akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkarnya ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2026). 

Baca juga : Fikom UMB Dorong Bank Sampah Kembangkan Produk dari Minyak Jelantah

Pramono menegaskan bahwa aktivitas penimbunan sampah secara ilegal tidak akan lagi ditoleransi. Menurutnya, pelaku bukan merupakan individu, melainkan kelompok yang terorganisasi.

"Tidak boleh lagi dipakai seperti yang di penjaringan untuk penimbunan. Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tutur Pramono. 

Lebih lanjut, Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengungkap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) lokasi petugas pemadam kebakaran meninggal merupakan tanah negara. Lahan itu mulanya hendak dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).

"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.