Dark/Light Mode

Wajah Kali Baru Berubah Kinclong

Awas, Yang Buang Sampah Ke Sungai Bakal Kena OTT

Kamis, 3 September 2026 06:25 WIB
Petugas gabungan melakukan kerja bakti membersihkan sampah pada aliran Kali Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Instagram/upsbadanairdlhdki)
Petugas gabungan melakukan kerja bakti membersihkan sampah pada aliran Kali Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Instagram/upsbadanairdlhdki)

 Sebelumnya 
Untuk saat ini, operasi tangkap tangan (OTT) belum dilakukan. Warga yang kedapatan masih membuang sampah di kali, diberi edukasi dan imbauan. Namun, langkah tegas berikut sanksinya, akan menyusul diterapkan.

“Saya sudah minta Pak RW, Pak Lurah dan Pak Camat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar melaksanakan OTT khusus di Kali Baru,” tegas Munjirin.

Pengawasan akan dilakukan bersama dari kedua sisi Kali Baru. RW di kawasan Bidara Cina dan Cipinang Cempedak, diminta saling mengawasi dan segera memberikan informasi jika menemukan warga membuang sampah ke kali.

Baca juga : Enzo Fernandez, Si Manusia 5,5 Triliun

Cara ini diharapkan membuat aturan mengenai larangan membuang sampah, tidak berhenti sebagai tulisan di papan pengumuman atau sekadar imbauan.

Setelah pembersihan dan pengangkutan sampah, Pemkot Jakarta Timur menyiapkan pengerukan untuk mengembalikan kapasitas aliran Kali Baru.

Saat ini, dua alat berat sudah diturunkan. Alat tersebut akan ditempatkan di titik-titik yang memungkinkan untuk dilakukan pengerukan.

Baca juga : Bongkar Mobil W17, Mercedes Tumbalkan Antonelli Di Kandang

Setelah segmen Jatinegara selesai, Pemkot Jakarta Timur akan mengecek bagian hulu yang masuk Kecamatan Kramat Jati, Pasar Rebo, dan Ciracas. Jika kondisinya memprihatinkan, kegiatan serupa akan dilakukan.

Munjirin berharap, pembersihan Kali Baru bisa menjadi langkah antisipasi menghadapi musim hujan. Sebab, sampah yang terbawa arus, berisiko menyangkut di jembatan dan menghambat aliran air. Jika aliran tersumbat, air bisa meluap ke permukiman di kanan dan kiri kali.

Munjirin juga meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bersama warga menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga : Geser AS, China Perkuat Cengkraman Di Mesir

Edukasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya, terutama rumah tangga, akan terus digencarkan. Pengawasan juga diminta diperkuat mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.