Dark/Light Mode

Sempat Maju Mundur, Pramono Sebut Revitalisasi Blok M Terkendala Birokrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 10:28 WIB
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemerintah berencana mengembangkan kawasan Blok M dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan transportasi publik dengan hunian, perkantoran, dan area komersial guna menciptakan kawasan perkotaan modern. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemerintah berencana mengembangkan kawasan Blok M dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan transportasi publik dengan hunian, perkantoran, dan area komersial guna menciptakan kawasan perkotaan modern. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan proyek revitalisasi kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sempat berjalan lambat dan tak pasti akibat terhambat persoalan birokrasi internal. Lambannya proses koordinasi tersebut bahkan sempat memicu kekhawatiran terkait komitmen pihak investor.

Hal itu disampaikan Pramono saat meluncurkan konsep desain transformasi kawasan Blok M fase Ultimate di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Ia mengaku pernah meminta Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, untuk mencari mitra investor baru jika proses kerja sama terus mengalami kebuntuan.

"Ketika prosesnya masih maju mundur, saya bilang sama Pak Dirut, 'Pak Dirut kalau maju mundur cari investor yang lain. Ini jangan-jangan Intiland-nya enggak mau.'," kata Pramono.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Pramono membeberkan bahwa kendala utama bukan berasal dari investor, melainkan proses birokrasi di lingkup pemerintahan yang terkesan berbelit-belit.

"Sering kali problemnya saya harus katakan dengan jujur, ada pada birokrasi sendiri. Sehingga saya katakan, ya udah yang birokrasi seperti ini harus dirapikan, dipotong, dibuat mudah," tegasnya.

Guna memangkas hambatan administratif, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang untuk mempermudah perizinan pengembangan kawasan, termasuk pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat memaparkan lima agenda utama transformasi Blok M, meliputi revitalisasi terminal, pengembangan kawasan mixed-use, peningkatan aksesibilitas dan integrasi transportasi, pembuatan destinasi komersial baru, hingga perluasan ruang terbuka publik.

Melalui rencana besar ini, kawasan Blok M ditargetkan berkembang hingga 10 kali lebih besar dari kondisi saat ini, dengan luas ruang terbuka publik yang bertambah hingga lima kali lipat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.