Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cabut Semua Spanduk, Bendera & Baliho Liar
Cabut Semua Spanduk, Bendera dan Baliho Liar
Senin, 7 September 2020 06:57 WIB
Sebelumnya
Segera Diturunkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, berjanji akan mengecek berbagai spanduk dan baliho liar yang berada di sejumlah titik di Ibu Kota. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan. Termasuk alat peraga ilegal yang terpasang di kawasan hijau.
Arifin menuturkan, akan menghubungi para pemasang spanduk untuk segera mengurus administrasi bagi yang masa izinnya berakhir. Selain itu, akan meminta pemilik atau pihak pemasang untuk menurunkannya.
Baca juga : PLN Kalbar Mau Persoalan Aset Tanah Cepat Kelar
“Dinas Pertamanan bisa langsung melakukan penghalauan ataupun menyampaikan penurunan. Secara persuasif juga akan menyampaikan kepada pemilik- pemilik yang memasang spanduk itu untuk diturunkan. Nanti saya akan sampaikan kepada Dinas Pertamanan,” kata Arifin, kepada Rakyat Merdeka.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto berjanji akan menyisir keberadaan spanduk dan baliho di wilayahnya. “Saya akan cek dulu utamanya yang ada di jalur hijau dan jalan protokol,” katanya.
Baca juga : Kemlu Berikan Adam Malik Award untuk Media dan Perwakilannya
Winarto menjelaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab di wilayah jalan protokol atau jalan utama. Sementara yang berada di permukiman warga, adalah kewenangan kelurahan masing- masing.
Jika ditemukan di lapangan spanduk dan baliho tidak memiliki izin, pihaknya aman membuat surat laporan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP. “Kita rutin cek baliho-baliho, dan galian-galian liar di wilayah yang berada di bawah pengawasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tandasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya