Dark/Light Mode

Kasus Covid Terus Naik

Mulai Senin, Seluruh Wilayah Banten Terapkan PSBB

Minggu, 6 September 2020 21:44 WIB
Ilustrasi pengamanan lalu lintas di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi pengamanan lalu lintas di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Banten Wahidin Halim menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang dimulai Senin (7/9).

Penerapan PSBB di delapan wilayah Banten ini dilakukan menyusul meningkatnya tren kasus Covid-19."Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim, Minggu (6/9).

Wahidin menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Resiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi. Angka 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang; 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah; serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus positif Covid-19.

Baca juga : Mulai Senin, Depok Berlakukan Jam Malam

Menurut dia, Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun yang terpenting tetap menaruh perhatian terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," ujarnya.

PSBB di delapan (8) kabupaten/kota sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya, dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Baca juga : Ngeri Covid, Pegadaian Lockdown Kantor Wilayah Jakarta

Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data pada 29 Agustus 2020, kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. "Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus," ujar Ati. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.