Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi Covid-19 Di 8 Titik Jakarta

Senin, 14 September 2020 06:47 WIB
Polda Metro Jakarta Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.
Polda Metro Jakarta Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya dan tim gabungan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Ibu Kota pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang diperketat, Senin (14/9).

Delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat berbatasan dengan Tanggerang, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

"Ada delapan titik dalam operasi yustisi gabungan paska pengetatan PSBB Jakarta," kata Sambodo.

Baca juga : Polda Maluku Soal Jenazah Covid-19 Diambil Paksa

Dalam operasi yustisi ini, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB.

Penindakan ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kita langsung melakukan penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut, tidak dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga : Inggris dan DKI Jakarta Berkolaborasi Dalam LaporCovid-19

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Patroli gabungan dilakukan selama 24 jam," katanya.

Patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI Sudin Perhubungan dan Satpol PP di wilayah yang dilakukan secara bergerak.

Baca juga : Angkasa Pura I Tambah Jam Operasional Di Tiga Bandara

"Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, penindakan pelanggaran PSBB baru ini tetap dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB Jakarta pada, 14 September 2020. Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.