Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jumat Cuti Bersama, Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Ganjil Genap
Jumat, 21 Agustus 2020 14:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor hari ini, Jumat (21/8) sebagai hari cuti bersama libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
"Hari ini cuti bersama dan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Sambodo Purnomo Yogo. Kamis (20/8).
Baca juga : Lompatan Besar yang Diperlukan Bangsa Saat Ini, Merdeka dari Corona
Biasanya Polda Metro Jaya menerapkan pada Senin hingga Jumat antara pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Sistem ganjil genap sebelumnya, sempat ditiadakan sejak 16 Maret. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga : Libur 17 Agustus, Layanan SIM Polda Metro Jaya Buka Terbatas
Namun, sejak Senin (3/8), Polisi kembali memberlakukan sistem ini. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem itu.
Pada seminggu penerapan awal, merupakan waktu sosialisasi berlakunya kembali sistem ini, sehingga pelanggar sistem ganjil genap belum dikenai sanksi tilang. Sanksi kemudian mulai diterapkan sejak Senin (10/8). [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya