Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekda

Rabu, 7 Oktober 2020 14:34 WIB
Pejabat Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Jakarta.go.id)
Pejabat Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Jakarta.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10) menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. "Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Chaidir, di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga : Rakor Dengan Pemprov DKI, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU

Ia menambahkan masa tugas Pejabat Sekda paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.

Chaidir menambahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. "Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tanggal 30 September, hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Penjabat itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan,” tutur Chaidir.

Baca juga : BNPP Temukan 29 Titik Lintas Batas Ilegal di Sambas Kalbar

Ia menerangkan bahwa tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

Selain itu, Sri Haryati yang ditunjuk jadi Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. "Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," pungkas Chaidir. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.