Dark/Light Mode

PSBB Ketat, 28 RPTRA Di Jakarta Selatan Ditutup

Selasa, 12 Januari 2021 20:51 WIB
Ilustrasi RPTRA Asoka, Jatipadang, Jakarta Selatan (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi RPTRA Asoka, Jatipadang, Jakarta Selatan (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, kembali menutup 28 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang sempat dibuka pada saat PSBB Transisi.

Kasudin PPAPP Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan, dari total 61 RPTRA di Jakarta Selatan, pihaknya sempat membuka 28 RPTRA yang berada di zona hijau untuk area refleksi dan jogging track.

Baca juga : Langgar Prokes, 52 Orang Di Pasar Senen Ditindak Petugas

"Terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021, 28 RPTRA itu kembali kami tutup total," ujarnya, Selasa (12/1).

28 RPTRA itu ditutup sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, serta Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah masa PSBB Ketat.

Baca juga : Jakarta PSBB Ketat, Gedung KPK Cuma Diisi 25 Persen Pegawai

Selama ditutup, perawatan prasarana dan sarana RPTRA akan dilakukan masing - masing pengelola secara bergantian. "RPTRA sama sekali tidak melayani kunjungan dan melakukan kegiatan," tandas Fathur. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.