Dark/Light Mode

Langgar Prokes, 52 Orang Di Pasar Senen Ditindak Petugas

Selasa, 12 Januari 2021 15:07 WIB
Petugas Satpol DKI Jakarta saat menyetop pengendara motor yang tidak mengenakan masker di seputar Pasar Senen, Jakpus, Selasa (2/1). (Foto : twitter)
Petugas Satpol DKI Jakarta saat menyetop pengendara motor yang tidak mengenakan masker di seputar Pasar Senen, Jakpus, Selasa (2/1). (Foto : twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Satpol DKI Jakarta terus melakukan razia pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hari ini, Selasa (2/1), petugas menertibkan 52 orang yang terjaring giat tertib masker di Pasar Senen, Jakarta.

Dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, pelanggar dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan denda administrasi.

Baca juga : Raja Salman, Orang Arab Saudi Pertama Disuntik Vaksin Pfizer

Menurut Arifin, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan penegakan protokol kesehatan serta penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah di Ibu Kota sesuai amanat Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 terkait upaya penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Dari 52 orang yang terjaring, satu membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sisanya dikenakan sanksi kerja sosial," jelasnya kepada media.

Baca juga : PLN Siap Terangi Papua Dengan Listrik Ramah Lingkungan

Dia mengungkapkan, operasi ini melibatkan 47 personel dibantu petugas TNI dan Kepolisian. Mereka menyusuri seluruh area Blok III sampai Blok VI Pasar Senen dan menindak pedagang serta pengunjung yang tak menggunakan masker atau memakai masker tidak benar.

Arifin menegaskan, pihaknya akan gencar menggelar operasi serupa di seluruh wilayah guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19 yang hingga saat in masih tinggi.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, 2 Bar Disegel

"Kami mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar upaya pencegahan penyebaran COVID 19 berjalan optimal," tandasnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.