Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jakarta PSBB Ketat, Gedung KPK Cuma Diisi 25 Persen Pegawai

Senin, 11 Januari 2021 11:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian sistem kerja.

Baca juga : Bos Garuda Optimis Kinerja Perseroan Pulih

"Mulai hari ini, KPK memberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/1).

Baca juga : PSBB Ketat, Transjakarta Cuma Sampai Jam 8 Malam

Sementara jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor tetap sama, yakni delapan jam. Ketentuannya, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-17.00 WIB, dan hari Jumat, pukul 08.00-17.30 WIB.

Baca juga : Tjahjo Minta ASN Yang Kerja Di Kantor Maksimal 25 persen

KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal work from home (WFH) wajib mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing atau jaga jarak dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat, maupun di dalam lift. Kemudian, rutin mencuci tangan. "Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.