Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Februari, Mall Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
Minggu, 24 Januari 2021 22:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Kegiatan Luar Rumah, PSBB diperpanjang dua pekan.
Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (22/1). Di dalamnya disebutkan, perpanjangan PSBB berlaku dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Perpanjangan PSBB mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta, Hari Ini Sampai Pukul 12 Siang
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, perpanjangan PSBB telah mengacu ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif Corona Virus Disease 2019 yang memerlukan perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial," demikian petikan Kepgub 51 itu.
Baca juga : Supaya Efektif Tekan Corona Yuk, Kita Jalani Prokes Ketat
Namun, dalam PSBB baru ini ada sedikit kelonggaran. Anies mengizinkan pusat perbelanjaan di Ibu Kota beroperasi hingga pukul 20.00. Sebelumnya, toko diminta tutup pukul 19.00. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya