Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dishub DKI Bakal Terapkan Jakparkir Di 479 Lokasi

Senin, 15 Februari 2021 13:09 WIB
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto. (Foto: Istimewa)
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 400 parkir on street di Jakarta terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi ini masih terus berlangsung di tiga ruas jalan yakni, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia menambahkan uji coba tersebut untuk penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut. "Parkir yang dikelola Pemprov DKI saat ini ada 479. Nanti akan kita terapkan di semua titik lokasi parkir secara bertahap, sementara ini kami masih uji coba di tiga ruas jalan itu," ujarnya, Senin (15/2).

Baca juga : Ini Alasan Tahun Baru Imlek Dirayakan Di Indonesia

Aji menjelaskan, meski uji coba berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang namun aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan, dan melakukan secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," terangnya.

Baca juga : PTPN VIII Bakal Tertibkan Bangunan Di Kawasan Gunung Mas

Lebih lanjut Aji mengatakan aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi.

"Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya," pungkas Aji. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.